This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 28 Maret 2020

LIVE INFORMASI PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

INFO LANGSUNG PERKEMBANGAN VIRUS CORONA GLOBAL
LINK : CORONA

ULANGAN HARIAN 3 MATEMATIKA KELAS 7

ULANGAN HARIAN 3 MATEMATIKA KELAS 7


KERJAKAN SECARA ONLINE DENGAN HP ANDROID ATAU LAPTOP

PERHATIKAN PETUNJUK!!! 
JAWABAN SINGKAT : DITULIS JAWABAN DENGAN ANGKA (SATUAN TIDAK DITULIS)
JAWABAN PILIHAN GANDA : TULIS JAWABAN SATU HURUF SAJA a, b, c atau d (dengan huruf kecil)
ralat pada gambar kalau menemui "10x yang benar x"

UNTUK MULAI TEKAN DI SINI : UH 3 MAT KL7

Jumat, 27 Maret 2020

KUMPULAN SOAL LATIHAN USBN

SOAL LATIHAN PERSIAPAN USBN

SENI BUDAYA : DISINI
PRAKARYA  : DISINI
BAHASA JAWA : DISINI
PPKN : DISINI
BAHASA INGGRIS : DISINI
PAI : DISINI
PJOK : DISINI
MATEMATIKA : DISINI
IPA : DISINI
IPS : DI SINI
BAHASA INDONESIA : DISINI

Selasa, 24 Maret 2020

SURAT EDARAN NO 4 TAHUN 2020

Mendikbud Keluarkan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19

SE No 4 Tahun 2020




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Berikut petikan SE No 4 Tahun 2020: 
Yth.
1 . Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3 Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran inii
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua
secara {isik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang
memerlukan mekanisme PPDB daring.
6 Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran
daring/jarak jauh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Nadiem Makariem


DOWNLOD SE NO 4 2020

Senin, 23 Maret 2020

SOAL PISA

SOAL MODEL PISA INDONESIA

DOWNLOAD DISINI

SUKOHARJO KLB CORONA

Sukoharjo KLB corona
Baca : Disini

Minggu, 22 Maret 2020

KISI KISI USBN MATEMATIKA.

KISI KISI USBN MATEMATIKA.

SILAKKAN DOWNLOAD DI SINI